Konsep Merdeka Belajar Memperlambat KKN Di Universitas Mataram

  Universitas Mataram (UNRAM) merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, berkedudukan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proses berdirinya Universitas Mataram diawali dengan pembentukan Panitia Persiapan Pendirian Universitas Negeri di Mataram berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 89/62 tanggal 26 Juni 1962. Panitia ini diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB, yaitu R. Ar. Moh. Ruslan Tjakraningrat. Dalam dunia pendidikan saat ini dikenal setidaknya ada tiga jenis status Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PTN Satker Murni, PTN Satker BLU dan PTN-BH. Khusus PTN Satker BLU terdapat dua dasar hukum yang sering menjadi rujukan satker jenis ini, yaitu Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Universitas Mataram merupakan salah satu kampus yang berada dalam jenis ini. Dalam praktiknya perguruan...

Pemerintah belum siap menghadapi pandemi

Senin malam tanggal 13 april seketika hening, tepat jam 21:00 WITA berita mulai terdengar dari penduduk desa bahwa ada salah satu warga desa Tanak Awu yang positif corona. Entah berita itu benar atau hanya sekedar hoax, tapi yang jelas hal ini sangat berdampak pada psikis masyarakat.

Virus ini sangat menyeramkan. Hanya dalan hitungan detik, virus ini dapat membunuh siapapun, menghancurkan perekonomian dan pertahanan negara. Jumlah kasus terus meningkat di semua daerah dengan peningkatan yang cukup signifikan. Angka kematian saling kejar dengan angka kesembuhan, begitupun juga angka pasien positif terus meningkat hingga mencapai lima ribuan.

Ketidaktegasan pemerintah yang mengkawal dari awal permasalahan ini, kini menjadi bomerang bagi pemerintah. Bulan lalu, sebelum ada yang terjangkit virus ini, pemerintah melakukan ekspor masker besar-besaran ke Wuhan. Bertindak layaknya Hero, tanpa berpikir bahwa virus ini juga akan menghampiri Indonesia. Saat terbukti benar indonesia terdeteksi positif, masyarakat malah kekurangan masker. Konyol bukan?

Mahasiswa di luar negri dipulangkan, TKI juga dipulangkan merupakan suatu sikap yang keliru. Saya berpikir, lebih baik nyawa beberapa orang itu yang dikorbankan daripada nyawa kita semua yang terancam. Akan tetapi, pemerintah tetap kekeh memulangkan semua warga negara Indonesia ke tanah air.

Ketidaksiapan pemerintah dalam menyikapi virus ini yang tetap santai menjadi dosa besar atas nyawa yang mati sia-sia. Walaupun kita tahu bahwa pemerintah jugak tidak menginginkan hal itu terjadi.

Lombok merupakan wilayah paling santai menanggapi virus ini. Masyarakat yakin bahwa orang-orang Lombok kuat dan tidak bisa terjangkit dengan virus ini. Sampai akhirnya, berita positif pertama membuat kegaduhan dan kepanikan dalam masyarakat.

Sampai hari ini, tidak ada sikap yang jelas yang dikeluarkan pemerintah pusat sampai ke kepala daerah. Terbukti bahwa jumatan ditiadakan, namun pasar, pelabuhan, dan bandara masih beroperasi hingga hari ini. Begitupun juga jumlah korban yang terus meningkat.

Sempat menjadi pembahasan hangat terkait langkah yang harus dilakukan pemerintah. Antara social distancing atau lockdown terjadi pro kontra. Namun pemerintah memilih social distancing yang diberlakukan selama 14 hari untuk mengatasi masalah ini. Lalu, bagaimana hasil dari langkah ini? Tidak ada, karena pemerintah keliru dalam mengambil langkah.

Melihat social distancing yang tidak terlalu efektif dalam pemutusan rantai virus ini, sistem PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar) diterapkan dengan tujuan menekan laju pertumbuhan kasus positif baru. Tetapi,  yang terjadi ialah korban tetap terus bertambah.

Roda kehidupan masyarakat seakan terhenti pasca pemerintah mengambil setiap jurus dalam mengatasi masalah ini. Hal demikian memang harus segera  disikapi atau korban akan trus bertambah, angka pasien positif semakin meningkat.

dalil fiqih yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya:
“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”

Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.

Bukankah kemungkaran lebih utama dari kemaslahatan? Bukankah nyawa lebih penting? Jadi, mari kita tinggalkan sejenak mengenai  perut yang kosong dan perekonomian yang memburuk. 110 Triliun dana APBN untuk menangani masalah belum terlihat. Masyarakat masih mengeluh tentang biaya hidup yang serba pas-pasan.

Saat ini pemerintah provinsi NTB ingin mencoba meberapkan JPS untuk menanggulangi dampak pandemi agar masyarakat dapat pemenuhi kebutuhan pokok. Namun, presiden Joko widodo menyatakan bahwa hal utama dalam pelaksanaannya adalah program harus tepat sasaran, penyaluran harus sesegera mungkin secara tepat dan cepat.

Namun, ini semua tidak cukup untuk menghadapi pandemi ini. Harus ada sikap tegas yaitu karantina wilayah untuk menutup laju penularan virus. Seperti yang kita ketahui bahwa sekarang di NTB menembus angka 37 positif. Sekali lagi, ini merupakan dosa pemerintah daerah yang tetap mengoperasikan bandara membiarkan orang keluar masuk wilayah.

Comments

Popular posts from this blog