Konsep Merdeka Belajar Memperlambat KKN Di Universitas Mataram
Universitas Mataram (UNRAM) merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, berkedudukan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proses berdirinya Universitas Mataram diawali dengan pembentukan Panitia Persiapan Pendirian Universitas Negeri di Mataram berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 89/62 tanggal 26 Juni 1962. Panitia ini diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB, yaitu R. Ar. Moh. Ruslan Tjakraningrat.
Dalam dunia pendidikan saat ini dikenal setidaknya ada tiga jenis status Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PTN Satker Murni, PTN Satker BLU dan PTN-BH. Khusus PTN Satker BLU terdapat dua dasar hukum yang sering menjadi rujukan satker jenis ini, yaitu Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Universitas Mataram merupakan salah satu kampus yang berada dalam jenis ini. Dalam praktiknya perguruan tinggi jenis Satker BLU dituntut untuk bisa memperoleh pendapatan sebanyak-banyaknya dari berbagai sektor yang bisa digarap kampus. Sebagaimana halnya kini Unram mengizinkan ritel modern Indomaret untuk masuk kampus.
Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Unram, Yusran Saadi, menjelaskan jika Unram telah berstatus Satker BLU yang berarti kampus ini bisa atau diberikan peluang untuk menambah pendapatan kampus lewat berbagai sektor seperti pemberian izin dibukanya ritel modern Indomaret. “Unram itu adalah satker kedua dari perguruan tinggi itu adalah BLU dibenarkan untuk mencari PNBP di luar SPP,” ujarnya.
Meski dibenarkan mencari pendapatan kampus dengan menggarap sektor swasta, namun kampus katanya harus menjalankan aturan sesuai dengan aturan yang benar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Tapi itu tetap prosedural, penyewaan aset itu tetap ada akte notaris dan mengikuti permenkeu itu ada aturan-aturannya. Indomaret sudah ada itu sudah dibenarkan loh untuk BLU, bukan Satker,” jelasnya.
Selain itu pola pengelolaan BLU memberikan keleluasaan untuk menerapkan bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahtaraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sesuai dengan pasal 2 PP No 23 Tahun 2005, terdapat 2 cara untuk menerapkan praktek diatas, yaitu dengan fleksibilitas dalam pengelolaaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan produktif serta menerapkan praktek bisnis yang sehat.
Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi dasar kampus untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU. BLU diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pengertian & Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU, PTN-Satker
1. PTB-BH
PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.
2. PTN-BLU
PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
3. PTN-Satker
PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.
Perbedaan dasar pada PTN-BH dan PTN-BLU adalah:
a. Segi Penetapan status
Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.
b. Rujukan pengelolaan
PTN-BH merujuk pada UU PT, PP no. 4 tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN ybs.
PTN-BLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN ybs.
c. Dasar Penetapan Tarif Layanan
Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
d. Pola Pelaporan Keuangan:
Pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP, sedangkan pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
e. Penyelenggaraan Prodi
Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, sedangkan PTN-BLU tidak bisa.
f. Pengelolaan SDM (pendidik dan tendik)
PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014
yaitu berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap non pns.
Untuk PTN-BLU kewenangan mengangkat tenaga tetap non PNS terdapat di pasal 33 PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005
Dengan demikian untuk Dosen Tetap Non PNS di PTN-BH ataupun PTN-BLU yang memenuhi persyaratan pasal 10 Permendikbud no. 84 Tahun 2013 dapat mengusulkan NIDN dengan kriteria yang diatur dalam Permen no. 26 tahun 2015 jo no.2 tahun 2016 tentang registrasi pendidik.
Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
Permendikbud no. 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
Permenristekdikti no. 2 tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Permendikbud no.26 Tahun 2015 dan Lampiran. (Sumber: lldikti12.ristekdikti.go.id)
Perguruan tinggi bisa menerapkan kebijakan Kampus Merdeka dengan payung hukum yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal tersebut disampaikan Nizam dalam acara Sosialisasi dan Implementasi 4 Kebijakan Baru Kementerian Pendidikan Kebudayaan bidang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum, dan Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Perguruan tinggi bisa menerapkan kebijakan Kampus Merdeka dengan payung hukum yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal tersebut disampaikan Nizam dalam acara Sosialisasi dan Implementasi 4 Kebijakan Baru Kementerian Pendidikan Kebudayaan bidang Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Nizam mengatakan ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakan dari 4 kebijakan baru Kemdikbud bidang Pendidikan Tinggi memiliki payung hukum masing-masing.
“Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud no.3,’ ungkap Nizam.
Acara sosialisasi ini dihadiri Pimpinan PTN, Pimpinan PTS, Kepala dan Sekretaris LLDikti. Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Dr. Jamil Salmi, Pakar Pendidikan Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan tinggi di berbagai negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.
Tepatnya Bulan Desember sampai Februari Universitas Mataram akan menyelenggrakan program KKN yang Dimana KKN thun ini tidak seperti KKN biasanya Salah satu penyebab adalah karna sitauasi pandemi
Dalam Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka disebutkan bahwa Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik menjadi salah satu bentuk kegiatan merdeka belajar. Bentuk kegiatan pembelajaran model KKN itu justru cocok diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kegiatan ini sangat fleksibel dengan mengabdi kepada desa masing-masing yang membutuhkan gerakan hati nurani bagi kemanusiaan secara mandiri. Pola kegiatannya disesuaikan dengan keadaan desa, masalah di desa, dan kompetensi yang dimiliki mahasiswa melalui identifikasi, analisis potensi dan peluang.
Sejak tahun 1976/1977, kegiatan Kuliah Kerja Nyata telah ada di dalam kurikulum di semua perguruan tinggi. Kegiatan ini dimaksudkan agar mahasiswa mampu menghadapi persoalan-persoalan yang ada di masyarakat secara langsung dengan tinggal di tempat tersebut dalam jangka waktu tertentu. Di satu sisi, mahasiswa berlatih menerapkan teori yang telah diketahui, di sisi lain masyarakat terbantu dengan peran serta mereka sebagai problem solving. Hakikat inilah yang mampu menambah kompetensi melalui lintas keilmuan dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kegiatan KKN dilakukan di tempat masing-masing. Mahasiswa melakukan kegiatan di tempat ia tinggal pada saat itu juga, sementara proses pembimbingan, monitoring, dan penilaian dilakukan secara online. Hal ini untuk meminimalisir mobilitas sosial dari satu daerah ke daerah lainnya sehingga kegiatan aman dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Kemerdekaan belajar terlihat dari mahasiswa yang mampu dengan bebas mengeskpresikan keterampilan dalam berperan serta berdasarkan peluang dan potensi di desanya masing-masing. Banyak masyarakat yang butuh pendampingan, edukasi, dan pemberdayaan untuk bertahan menghadapi pandemi. Mahasiswa bebas berkerasi dan berinovasi untuk membantu memacahkan permasalahan di masyarakat berdasarkan teori-teori yang selama ini telah dipelajari. Ada pembelajaran langsung untuk stabilitas sosial di tengah pandemi.
Pertama, proses indentifikasi masalah diawali dengan mencari informasi dari Kepala Desa dan perangkatnya serta RT/RW dan tokoh masyarakat tentang masalah yang ada di desa. Kedua, proses pencarian informasi dari para tokoh masyarakat, lembaga-lembaga pendidikan dan serta data-data yang menunjang pengamatan sehingga mampu menemukan beberapa aspek yang menjadi penyebab terjadinya masalah-masalah yang ada serta untuk mempermudah dalam mencarikan solusi yang dapat membantu masyarakat dalam menangani masalah.
Nyatanya, dari praktik KKN-DR yang dilakukan, desa sangat terbantu, terutama dalam hal pendidikan di tengah pandemi Covid-19. Beberapa mahasiswa memilih kegiatan untuk melakukan pendampingan belajar pada siswa sekolah dasar dan sekolah menengah yang terdampak. Respons orangtua merasa bahagia karena tetangga sekitarnya ada mahasiswa KKN yang mampu menjadi fasilitator dalam belajar. Hal ini karena tidak semua orangtua mampu merespons dengan baik tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Bahkan, di beberapa plosok, banyak orangtua yang tidak memiliki smartphone atau android yang menjadi media akses belajar (pengiriman tugas dan komunikasi pembelajaran).
Mahasiswa juga secara aktif menjadi agen untuk mengkampanyekan kesehatan melalui sosialisasi bahaya virus, cara cuci tangan yang bersih, dan pelatihan pembuatan masker secara. Upaya lain dilakukan dengan pendampingan sterilisasi tempat ibadah, pendampingan operasi penertiban masker, pengecekan standarisasi pelayanan umum, serta mengarahkan skema administrasi di lembaga kemasyarakatan.
Dalam kegiatan KKN, mahasiswa juga dapat berkreasi dengan pemulihan ekonomi masayarakat bagi UMKM. Selama pandemi, hasil usaha kurang terdistribusi dengan baik. Pemulihan ekonomi dilakukan dengan pemasaran hasil usaha melalui online, dengan adanya pendampingan pada pengemasan, branding (melalui foto dan video) dan keawetan produk. Langkah ini penting dilakukan sebagai respon keadaan yang berubah sehingga menuntut perpaduan antara tradisi dan teknologi yang berubah.
Jika selama ini pendidikan menjadi menara gading yang tak tersentuh oleh tetangga sekitar, maka melalui praktik KKN dari tempat tinggal masing-masing, mahasiswa dapat memberikan kebebasan untuk peduli kepada tetangga. Mereka dapat berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan pandemi, memberikan kesadaran hidup bersih, serta melatih kewirausahaan dengan tetangga sekitar. Oleh karena itu, sifat individual ala khas milenial akan memudar hingga menuju rasa solidaritas dalam gotong royong melalui tindakan pengabdian yang realistis.
Setelah kegiatan terlaksana, evaluasi dilakukan dengan melakukan obrolan-obrolan antara mahasiswa dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat. Evaluasi dilakukan unutk melakukan peninjauan kembali pada kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan apabila menemukan suatu kendala dapat dipecahkan dan diselesaikan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan semuanya. Dengan praktek di masyarakat secara langsung tersebut, filosofi merdeka belajar untuk pengembangan kreativitas, kampasitas, dan kebutuhan mahasiswa dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dan kolaborasi dari berbagai elemen.
Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah program pembelajaran yang memfasilitasi mahasiswa untuk meningkatkan kompetensi dengan memberi kesempatan belajar di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama dan / atau meningkatkan pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda, dan / atau pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak): Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks). Lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks) ”. Sedangkan kegiatan mahasiswa yang dapat dilaksanakan di luar kampus ada 8 kegiatan yaitu 1) magang / praktek kerja, 2) proyek di desa / KKN Tematik, 3) mengajar di sekolah, 4) pertukaran pelajar, 5) penelitian / riset, 6) kegiatan wirausaha , 7) studi / proyek independen, dan 8) proyek kemanusiaan.
Untuk melaksanakan kurikulum MBKM diperlukan adanya berbagai konsep atau model kebijakan dalam bentuk panduan / pedomaan pelaksanaan program MBKM pada tingkat perguruan tinggi dan program studi.
Dengan adanya program pembelajaran MBKM di luar perguruan tinggi yang dapat dilaksanakan di luar kampus terhadap delapan (8) kegiatan tersebut maka Universitas Mataram perlu memperbaiki kurikulum dan mengimplementasikan berbagai bentuk kerja sama dengan mitra yang mendukung pelaksanaan program MBKM.
Kurikulum program MBKM sangat berdampak pada struktur kurikulum pada Universitas Mataram khususnya kegiatan mahasiswa yang dapat dilaksanakan di luar kampus. Beberapa MBKM yang saat ini telah diterapkan di Universitas Mataram dan perlu dilakukan penyempurnaan baik kebijakan maupun panduan pelaksanaan seperti 1) magang / praktek kerja; 2) Membangun desa / (KKN Tematik), 3) penelitian / riset, 4) mengajar disekolah.
Sedangkan beberapa kurikulum yang lain belum diterapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka sangat diperlukan perbaikan dan penyempurnaan serta upaya kerja sama dengan mitra yang mendukung pelaksanaan program MBKM tersebut baik dalam proses mepersiapkan kurikulum mapun dalam rangka proses pelaksanaan kurikulum MBKM.
Berbagai kebijakan tingkat perguruan tinggi Universitas Mataram pada kegiatan magang dan KKN perlu diperbaiki secara utuh dan menyeluruh karena hanya memiliki panduan sederhana pada proses pelaksanaan dan belum memiliki kebijakan yang baik termasuk SOP. Sedangkan berbagai kebijakan dan panduan penelitian seperti renstra peneltian, panduan penelitian, manajemen penelitan lainnya yang perlu diperbaharuai untuk menjawab kurikulum belajar kampus merdeka.
Apakah Hal tersebut yang memperlambat proses berjalannya KKN di Universitas Mataram? Mahasiswa mulai geram dengan tidakan lppm yang tidak jelas dan tidak karuan. Mulai dari proses pembekalan yang tidak sama dalam memberikan penjelasan sampai dengan pembagian klompok kkn yang belum kunjung dilakulan.
Apakah Unram Tidak akan menerapkan KKN thn ini karna kebijakan MBKM belum sempurna dalam proses teknis sehingga Menghambat berjalannya KKN sebagaimana mestinya.
https://www.suarantb.com/kampus-unram-dituntut-perbanyak-pendapatan-di-luar-spp/
https://amp.kompas.com/edukasi/read/2020/02/07/15171541/perguruan-tinggi-bisa-terapkan-kampus-merdeka-lewat-5-permendikbud
https://sevima.com/pengertian-perbedaan-ptn-bh-ptn-blu-ptn-satker/#:~:text=PTN%20BLU%20(PTN%20Badan%20Layanan,dan%20dilakukan%20pelaporan%20ke%20negara.
http://fuah.iainpurwokerto.ac.id/merdeka-belajar-di-tengah-pandemi/
Comments
Post a Comment